Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pencairan dana APBN atas beban Kas Negara dengan menerbitkan SP2D kepada pihak penerima dana.
(2) SP2D Dana Alokasi Umum diterbitkan 1 (satu) hari kerja sebelum awal hari kerja bulan berikutnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.
(3) Untuk penyaluran Dana Alokasi Umum bulan Januari, SP2D diterbitkan tertanggal pada awal hari kerja bulan Januari.
(4) SP2D untuk Pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Pembayaran Kewajiban Utang Luar Negeri diterbitkan sesuai dengan tanggal valuta.
(5) Penerbitan SP2D selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat
(4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) SP2D ditandatangani BUN/Kuasa BUN/pejabat yang ditunjuk.
(7) SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi cap timbul KPPN yang disampaikan:
a. lembar ke-1: Kepada Bank INDONESIA atau Bank Operasional I.
b. lembar ke-2: Kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri SPM lembar ke-2 yang telah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ............. Nomor ................”.
c. lembar ke-3: Sebagai pertinggal KPPN dilengkapi SPM lembar ke-1 setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Koreksi Anda
