Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengujian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, KPPN menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan SP2D, apabila SPM yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4). b. mengembalikan SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM, apabila SPM yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4). (2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya SPM.
Koreksi Anda