Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM beserta dokumen tagihan pembayaran sebagai lampiran SPM. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengujian yang bersifat substantif; dan b. pengujian yang bersifat formal. (3) Pengujian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut: a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM; b. menguji ketersediaan dana dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut; c. menguji kelengkapan dokumen tagihan pembayaran sebagai lampiran SPM; dan d. menguji kecocokan angka antara nilai potongan pada SPM dengan Faktur Pajak, SSP, SSBP, SSPCP, dan/atau surat setoran yang dipersamakan. (4) Pengujian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut: a. mencocokkan tandatangan Pejabat Penandatangan SPM dengan spesimen yang diterima; b. memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf pada SPM dan lampiran SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan; dan c. memeriksa kebenaran dalam penulisan isian SPM (selain jumlah uang) dan isian lampiran SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id