Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, huruf i, huruf j, huruf l, huruf n, dan ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SPTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f, huruf h, huruf k, dan huruf n dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPTPP-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf m dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Surat Pernyataan Telah Diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) SKP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (7) SKTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.a dan Lampiran VII.b yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id