Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a. pemeriksaan keabsahan DIPA dan ketersediaan pagu dana dalam DIPA atau SKP4;
b. pihak yang berhak menerima pembayaran;
c. nilai tagihan yang harus dibayar;
d. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan;
e. memperhitungkan pajak-pajak dan kewajiban kepada negara yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
f. mencocokkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dengan spesimen yang diterima.
(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah dengan dilampiri dokumen tagihan pembayaran sebagai berikut:
a. Belanja Subsidi/PSO, dilampiri SPTB, SPTJM, dan Surat Pernyataan Telah Diverifikasi;
b. Belanja Hibah, dilampiri SPTB;
c. Belanja Transfer kepada Pemerintah Daerah, dilampiri SPTB dan Daftar Nama Penerima Dana yang paling kurang memuat nama penerima, nomor rekening, nama rekening, nama bank, dan uraian pembayaran;
d. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri, dilampiri Daftar Rincian Pembayaran yang berisi nilai nominal pokok, bunga, dan biaya utang dalam negeri dan informasi lainnya yang diperlukan;
e. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Luar Negeri, dilampiri Daftar Rincian Pembayaran yang berisi nilai nominal pokok, bunga, dan biaya utang luar negeri sesuai dengan mata uang yang ditetapkan dan informasi lainnya yang diperlukan;
f. Penyertaan Modal Negara, dilampiri SPTPP;
g. Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dilampiri SPTB;
h. Pembayaran Penjaminan Pemerintah, dilampiri SPTPP;
i. Pengeluaran Kerjasama Internasional, dilampiri SPTB;
j. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional, dilampiri SPTB;
k. Pemberian Pinjaman Pemerintah, dilampiri SPTPP;
l. Penerusan Hibah, dilampiri SPTB;
m. Invetasi Pemerintah, dilampiri SPTPP-IP; atau
n. Pengeluaran lainnya selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf m, dilampiri SPTB atau SPTPP.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah dengan dilampiri dokumen tagihan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Penerimaan Negara, dilampiri SKP4, SKTB, dan SPTB; atau
b. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Dana Rekening Khusus, dilampiri SKP4, SKTB, dan SPTB.
(4) Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran kepada negara berupa pajak dan/atau bukan pajak, penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri:
a. Faktur Pajak;
b. Surat Setoran Pajak (SSP);
c. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
d. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP); dan/atau
e. Surat Setoran yang dipersamakan.
(5) Dalam hal SPP yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM mengembalikan SPP dan dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
(6) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a. SPM lembar ke-1 dilampiri dokumen tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) beserta Arsip Data Komputer SPM, disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah;
b. SPM lembar ke-2 tanpa lampiran disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah; dan
c. SPM lembar ke-3 sebagai pertinggal Pejabat Penandatangan SPM.
(7) SPM untuk pembayaran kewajiban utang dalam negeri disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal valuta.
(8) SPM untuk pembayaran kewajiban utang luar negeri disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal valuta.
(9) SPM Dana Alokasi Umum disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum awal hari kerja bulan berikutnya.
Koreksi Anda
