Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan terhadap setiap pengeluaran negara dan meneliti dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan yang diajukan oleh pihak ketiga. (2) Dalam rangka pencairan dana APBN, Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM-LS dengan dilampiri dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id