Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan terhadap setiap pengeluaran negara dan meneliti dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan yang diajukan oleh pihak ketiga.
(2) Dalam rangka pencairan dana APBN, Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM-LS dengan dilampiri dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
