Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan spesimen tanda tangan dan paraf untuk Kuasa PA, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran serta cap dinas kantor/satuan kerja disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah.
(2) Dalam hal tidak terdapat penggantian Kuasa PA, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran pada tahun anggaran berikutnya, Kuasa PA cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah.
Koreksi Anda
