Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai: a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan b. Pejabat Penandatangan SPM. (2) Dalam hal diperlukan, Kuasa PA dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan surat keputusan. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) tidak boleh saling merangkap. (4) Dalam hal tidak memungkinkan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, maka Kuasa PA dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id