Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b. Pejabat Penandatangan SPM.
(2) Dalam hal diperlukan, Kuasa PA dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan surat keputusan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) tidak boleh saling merangkap.
(4) Dalam hal tidak memungkinkan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, maka Kuasa PA dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan SPM.
Koreksi Anda
