Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
