Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id