Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pencairan dana APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara meliputi: a. penerbitan surat keputusan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran; b. penerbitan SPP; c. penerbitan SPM; dan d. penerbitan SP2D.
Koreksi Anda