Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengeluaran negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri atas:
a. Belanja Subsidi/PSO;
b. Belanja Hibah;
c. Belanja Transfer kepada Pemerintah Daerah;
d. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri;
e. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Luar Negeri;
f. Penyertaan Modal Negara;
g. Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri;
h. Pembayaran Penjaminan Pemerintah;
i. Pengeluaran Kerjasama Internasional;
j. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional;
k. Pemberian Pinjaman Pemerintah;
l. Penerusan Pinjaman;
m. Penerusan Hibah;
n. Investasi Pemerintah;
o. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Penerimaan Negara;
p. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Dana Rekening Khusus; dan
q. Pengeluaran lainnya selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf p.
Koreksi Anda
