Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri atas: a. Belanja Subsidi/PSO; b. Belanja Hibah; c. Belanja Transfer kepada Pemerintah Daerah; d. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri; e. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Luar Negeri; f. Penyertaan Modal Negara; g. Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri; h. Pembayaran Penjaminan Pemerintah; i. Pengeluaran Kerjasama Internasional; j. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional; k. Pemberian Pinjaman Pemerintah; l. Penerusan Pinjaman; m. Penerusan Hibah; n. Investasi Pemerintah; o. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Penerimaan Negara; p. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Dana Rekening Khusus; dan q. Pengeluaran lainnya selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf p.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id