Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara atas beban APBN untuk tahun anggaran berkenaan. (3) Jumlah dana yang dimuat dalam DIPA merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan pengeluaran negara. (4) KPPN dapat melakukan pembayaran pengeluaran negara atas utang luar negeri dan utang dalam negeri yang melampaui pagu DIPA, sebelum ditetapkannya revisi DIPA. (5) Pembayaran pengeluaran negara dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah dan ditulis dalam angka Rupiah penuh tanpa angka sen dibelakang koma. (6) Pembayaran pengeluaran negara yang dilakukan dengan menggunakan valuta asing ditulis dalam angka valuta asing sesuai ketentuan transaksi pembayaran internasional. (7) Pengembalian penerimaan negara yang terjadi pada periode/tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang penerimaan yang bersangkutan. (8) Pengembalian penerimaan negara yang terjadi pada periode/tahun anggaran sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id