Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. kesesuaian data antara yang diinformasikan dengan data yang tercatat pada Daftar Barang Pengelola/Pengguna; dan
b.penyelarasan antara fungsi dan peruntukan BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan.
(3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang-kurangnya memuat:
a. petugas pelaksana penelitian;
b. identifikasi BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle;
c. identifikasi Pengguna Barang;
d. identifikasi sumber informasi;
e. informasi/data dari klarifikasi tertulis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. informasi kondisi BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle dari hasil investigasi;
g. standar barang;
h. standar kebutuhan;
i. rencana kebutuhan; dan
j. analisis kesesuaian fungsi dan peruntukan BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle.
Koreksi Anda
