Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang dapat melakukan investigasi terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle apabila:
a. Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan atas materi klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau
c. terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang terhadap berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, dan pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
(3) Laporan pelaksanaan investigasi sekurang-kurangnya memuat:
a. petugas pelaksana investigasi;
b. kejelasan atas keberadaan/kondisi fisik BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; dan
c. Penggunaan, rencana Penggunaan, atau pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
Koreksi Anda
