Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan perencanaan sesuai klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain dilakukan melalui cara:
a. meminta laporan perkembangan realisasi pelaksanaan perencanaan, termasuk dokumen terkait yang diperlukan;
b. melakukan pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan.
Koreksi Anda
