Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengelola Barang meminta klarifikasi tertulis dan dokumen pendukung kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Materi klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas dan keberadaan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, Penggunaan, rencana Penggunaan dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terindikasi sebagai BMN idle, dan pelaksanaan Pemanfaatan.
(3) Klarifikasi tertulis Pengguna Barang harus sudah diterima oleh Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi tertulis.
(4) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan dokumen berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan/atau surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan organisasi.
Koreksi Anda
