Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa laporan dari Pengguna Barang tentang adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan. (2) Laporan audit aparat pengawas fungsional pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berupa temuan mengenai terdapatnya BMN yang memenuhi kriteria BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa informasi dari masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id