Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan klarifikasi tertulis atas BMN yang terindikasi sebagai BMN idle;
b. melakukan pengamanan terhadap BMN idle yang masih belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
d. menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
f. menghapus BMN idle yang telah dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna.
Koreksi Anda
