Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan investigasi terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; c. melakukan penelitian terhadap informasi dan klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; d. MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle; e. melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang; f. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Pengguna Barang; g. melakukan penatausahaan BMN idle; h. melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN idle yang telah diserahkan oleh Pengguna Barang; i. menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan atas BMN idle; j. melakukan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan atas BMN idle; k. melakukan Penghapusan BMN idle. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada Direktorat Jenderal, termasuk pejabat di instansi vertikal Direktorat Jenderal, untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda