Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMN yang sedang dilakukan Pemanfaatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, bukan merupakan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id