Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengguna Barang telah menyerahkan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle, Pengelola Barang mencabut sanksi yang telah dikenakan kepada Pengguna Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
