Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melaksanakan Penatausahaan BMN idle yang telah diserahterimakan oleh Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelola Barang menyusun laporan BMN idle dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id