Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melaksanakan Penatausahaan BMN idle yang telah diserahterimakan oleh Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelola Barang menyusun laporan BMN idle dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
