Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN idle mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Koreksi Anda
