Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21:
a. Pengguna Barang mencatat BMN yang telah diterima dalam Daftar Barang Pengguna;
b. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN idle dari Daftar Barang Milik Negara Tanah/Bangunan idle dengan penerbitan keputusan Penghapusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
