Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21: a. Pengguna Barang mencatat BMN yang telah diterima dalam Daftar Barang Pengguna; b. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN idle dari Daftar Barang Milik Negara Tanah/Bangunan idle dengan penerbitan keputusan Penghapusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda