Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang melakukan proses balik nama bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA cq. Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan yang telah dibalik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung lainnya. (3) Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id