Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN idle kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. alasan permohonan Penggunaan BMN idle;
b. tujuan Penggunaan; dan
c. kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan.
(3) Terhadap dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pengelola Barang melakukan penelitian www.djpp.kemenkumham.go.id
kelayakan dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, rencana kebutuhan BMN dan/atau rencana kebutuhan tahunan BMN dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(4) Pengelola Barang menyatakan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan.
(6) Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga bersangkutan disertai dengan alasan yang mendasarinya.
Koreksi Anda
