Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN idle kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. alasan permohonan Penggunaan BMN idle; b. tujuan Penggunaan; dan c. kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan. (3) Terhadap dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pengelola Barang melakukan penelitian www.djpp.kemenkumham.go.id kelayakan dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, rencana kebutuhan BMN dan/atau rencana kebutuhan tahunan BMN dari Kementerian/Lembaga bersangkutan. (4) Pengelola Barang menyatakan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan. (6) Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga bersangkutan disertai dengan alasan yang mendasarinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id