Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Terhadap BMN idle yang telah diserahkan oleh Pengguna Barang dan telah terdapat Berita Acara Serah Terimanya, Pengelola Barang melakukan:
a. penetapan status Penggunaan;
b. Pemanfaatan;
c. Pemindahtanganan; atau
d. Penghapusan.
Koreksi Anda
