Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2):
a. Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna;
b. Pengelola Barang melakukan hal-hal berikut:
1. menerbitkan keputusan pencabutan penetapan status Penggunaan atas BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle;
2. mengeluarkan BMN idle dari Daftar Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga;
3. mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Milik Negara Tanah/Bangunan idle.
Koreksi Anda
