Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2): a. Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; b. Pengelola Barang melakukan hal-hal berikut: 1. menerbitkan keputusan pencabutan penetapan status Penggunaan atas BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle; 2. mengeluarkan BMN idle dari Daftar Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga; 3. mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Milik Negara Tanah/Bangunan idle.
Koreksi Anda