Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN yang memenuhi kriteria sebagai BMN idle namun masih terdapat permasalahan hukum, penyerahan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) baru dapat diterima oleh Pengelola Barang setelah permasalahan hukum tersebut diselesaikan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima BMN idle ditemukan atau terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat www.djpp.kemenkumham.go.id
BMN tersebut berada dalam pengelolaan Pengguna Barang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna Barang bersangkutan.
Koreksi Anda
