Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penyampaian Keputusan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak;
b. dasar pelaksanaan;
c. identitas BMN idle; dan
d. tindak lanjut Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan fisik BMN idle kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(3) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. segala dokumen yang berhubungan dengan BMN idle tersebut, termasuk dokumen kepemilikan; dan
b. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan mengenai tidak adanya permasalahan yang melekat pada BMN idle tersebut dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat permasalahan atas BMN idle selama berada dalam pengelolaannya.
(4) Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima.
(5) Dalam hal terdapat temuan dalam pengecekan administrasi dan pengecekan fisik atas BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), temuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
