Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan BMN sebagai BMN idle dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.
(2) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar pertimbangan;
b. identitas barang antara lain meliputi:
1. data tanah, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, dan nilai buku;
2. data bangunan, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, konstruksi, dan nilai buku;
c. identitas Pengguna Barang yang menyerahkan BMN idle.
(4) Status kepemilikan dimaksud pada ayat (3) huruf b mencerminkan status sebagai BMN yang dibuktikan dengan pencatatannya dalam Daftar Barang Pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
