Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai dasar oleh Pengelola Barang dalam MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BMN tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pengguna Barang. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BMN memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id