Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dilingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
