Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan SiAP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP BUN AP. (2) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyusun Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN AP Semesteran dan Tahunan yang terdiri atas: a. LAK; b. LRA; c. Neraca KUN; dan d. CaLK. (4) LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan gabungan dari LAK UAKKBUN Kanwil dan LAK UAKBUN Pusat; (5) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari LRA UAKKBUN Kanwil dan LRA UAKBUN Pusat. (6) Neraca KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan gabungan dari Neraca KUN UAKKBUN Kanwil dan Neraca KUN UAKBUN Pusat yang menyajikan posisi keuangan yaitu aset, utang, dan ekuitas. (7) Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebagai berikut: a. Penyampaian Laporan Tingkat UAK BUN Daerah/KPPN kepada UAKKBUN KANWIL: 1) Laporan Keuangan Bulanan berupa LAK, LRA, dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; 2) Laporan Keuangan Semesteran berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan; 3) Laporan Keuangan Tahunan berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya. b. Penyampaian Laporan Tingkat UAKKBUN KANWIL kepada UAP BUN AP: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) Laporan Keuangan Triwulanan berupa LAK, LRA, Neraca paling lambat tanggal 20 triwulan berikutnya; 2) Laporan Keuangan Semesteran berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 24 Juli tahun anggaran berjalan; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berakhir. c. Penyampaian Laporan Tingkat UAK BUN PUSAT kepada UAP BUN: 1) Laporan Keuangan Semesteran berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan; dan 2) Laporan Keuangan Tahunan berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya. d. Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN AP kepada UA BUN: 1) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan; 2) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit BPK paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya. (8) Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda