Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-PBL menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Tingkat UBL kepada UAP BUN-PBL:
1) Laporan Keuangan dan ILK Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
2) Laporan Keuangan dan ILK Tahunan disampaikan paling lambat 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3) Laporan keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN-PBL kepada UA BUN:
1) Laporan Keuangan dan ILK Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2) Laporan Keuangan dan ILK Tahunan disampaikan paling lambat 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tata cara penyusunan laporan keuangan badan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
Paragraf Kelima Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SiAP
Koreksi Anda
