Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-BS dan SA-BL menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN kepada UAPPA E-1 BUN:
1) Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
2) Laporan Keuangan Triwulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat:
a) tanggal 12 April tahun anggaran berjalan untuk triwulan I;
b) tanggal 10 Juli tahun anggaran berjalan untuk triwulan II;
c) tanggal 12 Oktober tahun anggaran berjalan untuk triwulan III; dan d) tanggal 20 Januari tahun anggaran berikutnya untuk triwulan IV.
3) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 10 Juli tahun anggaran berjalan;
4) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 20 Januari tahun anggaran berikutnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
5) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Tingkat UAPPA E-1 BUN kepada UAPPA BUN;
1) Laporan Keuangan Triwulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat:
a) tanggal 20 April tahun anggaran berjalan untuk triwulan I;
b) tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan untuk triwulan II;
c) tanggal 20 Oktober tahun anggaran berjalan untuk triwulan III; dan d) tanggal 29 Januari tahun anggaran berikutnya untuk triwulan IV.
2) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 15 Juli tahun anggaran berjalan;
3) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 29 Januari tahun anggaran berikutnya; dan 4) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
c. Penyampaian Laporan Tingkat UAPPA BUN kepada UAP BUN; dan 1) Laporan Keuangan Triwulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat:
a) tanggal 26 April tahun anggaran berjalan untuk triwulan I;
b) tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan untuk triwulan II;
c) tanggal 29 Oktober tahun anggaran berjalan untuk triwulan III; dan d) tanggal 9 Pebruari tahun anggaran berikutnya untuk triwulan IV.
2) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 20 Juli tahun anggaran berjalan; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 9 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
d. Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN kepada UA BUN:
1) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Paragraf Keempat Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SA-PBL
Koreksi Anda
