Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-TK menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN TK kepada UAKKPA BUN TK:
1) Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA, Neraca, dan ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya dalam hal terdapat transaksi anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun anggaran berjalan;
3) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Tingkat UAKKPA BUN TK kepada UAP BUN TK:
1) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan; dan 2) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya: dan 3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
c. Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN TK kepada UAP BUN TK:
1) Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA, Neraca, dan ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya dalam hal terdapat transaksi anggaran;
2) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
d. Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN TK kepada UAKP BUN TK:
1) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
2) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
e. Penyampaian Laporan Tingkat UAKP BUN TK kepada UA BUN:
1) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan laporan keuangan transaksi khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
Paragraf Ketiga Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SA-BS dan SA-BL
Koreksi Anda
