Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-UP, SIKUBAH, SA-TD, SA-PPP dan SA-IP menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN kepada UAP BUN:
1) Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA dan Neraca beserta ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 15 Juli tahun anggaran berjalan; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN kepada UA BUN:
1) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan laporan keuangan SA-UP, SIKUBAH, SA-TD, SA-PPP dan SA-IP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi.
Paragraf Kedua Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SA-TK
Koreksi Anda
