Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian seluruh sub sistem dari SA-BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
