Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id FORM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UA BUN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Surat Pernyataan Tanggung Jawab UA BUN Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahun ……. audited yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir, adalah tanggung jawab kami. Isi Laporan Keuangan ………......... selaku UA-BUN ……………, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (iii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahun …….. audited telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan Bendahara Umum Negara secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang tersaji dalam Laporan Keuangan Konsolidasian BUN (audited) ini meliputi semua laporan keuangan Entitas Pelaporan sebagaimana termuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan… (paragraf tambahan) Jakarta, dd/mm/yyyy Menteri Keuangan selaku BUN, (...........................................) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 250/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id