Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun dengan: a. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat; b. Mengurangi pos-pos tertentu pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat ke dalam LAK BUN; dan c. Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). (2) LRA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. LRA Pendapatan LRA Pendapatan disusun dengan: 1) Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah; 2) Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pendapatan; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). b. LRA Belanja LRA Belanja disusun dengan: 1) Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama; 2) Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Belanja; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). c. LRA Pembiayaan LRA Pembiayaan disusun dengan: 1) Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada LRA Pembiayaan UAP BUN AP; 2) Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pembiayaan; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). (3) Neraca BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan: a. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN; b. Mengurangi pos-pos tertentu pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN; dan/atau c. Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). (4) CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi: 1) Perkiraan dalam LRA dan Neraca secara detail; 2) Informasi kebijakan teknis dan kebijakan pengelolaan keuangan Bendahara Umum Negara; 3) Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan 4) Catatan penting lainnya dari masing-masing UAP BUN dan UAKP BUN TK serta hal penting lainnya pada saat pengkonsolidasian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id