Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) LAK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun dengan:
a. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat;
b. Mengurangi pos-pos tertentu pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat ke dalam LAK BUN; dan
c. Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).
(2) LRA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. LRA Pendapatan LRA Pendapatan disusun dengan:
1) Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah;
2) Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pendapatan; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).
b. LRA Belanja LRA Belanja disusun dengan:
1) Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama;
2) Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Belanja; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).
c. LRA Pembiayaan LRA Pembiayaan disusun dengan:
1) Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada LRA Pembiayaan UAP BUN AP;
2) Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pembiayaan; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).
(3) Neraca BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan:
a. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN;
b. Mengurangi pos-pos tertentu pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN; dan/atau
c. Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).
(4) CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi:
1) Perkiraan dalam LRA dan Neraca secara detail;
2) Informasi kebijakan teknis dan kebijakan pengelolaan keuangan Bendahara Umum Negara;
3) Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan 4) Catatan penting lainnya dari masing-masing UAP BUN dan UAKP BUN TK serta hal penting lainnya pada saat pengkonsolidasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
