Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, UA BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) UA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan entitas pelaporan yang menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
(3) Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(5) Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggabungan laporan keuangan dari UAP BUN pada setiap sub sistem dari SA-BUN.
(6) Khusus untuk Sistem Akuntansi Transaksi Khusus, penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN merupakan penggabungan laporan keuangan dari UAKP BUN TK.
Koreksi Anda
