Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DPID dapat melakukan optimalisasi penggunaan DPID dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DPID dalam APBD perubahan tahun berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DPID lebih kecil dari pagu bidang DPID tersebut.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang yang sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
