Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyerapan penggunaan DPID Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan penyerapan penggunaan DPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) disampaikan daerah penerima alokasi DPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal setelah penggunaan dana telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda
