Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DPID Tahun Anggaran 2011 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran DPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen); b. Tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen); dan c. Tahap III sebesar 25% ( dua puluh lima persen). (3) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus. (4) Penyaluran Tahap I dapat dilaksanakan setelah daerah penerima alokasi DPID menyampaikan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan surat pernyataan kesanggupan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 September 2011. (7) Penyaluran Tahap II dan Tahap III dapat dilaksanakan setelah laporan penyerapan penggunaan DPID tahap sebelumnya diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Laporan penyerapan penggunaan DPID sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda