Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 untuk daerah kabupaten dan kota dipergunakan untuk:
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Infrastruktur Jalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Bidang Infrastruktur Irigasi;
e. Bidang Infrastruktur Air Minum;
f. Bidang Infrastruktur Sanitasi;
g. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
h. Bidang Kelautan dan Perikanan;
i. Bidang Pertanian;
j. Bidang Lingkungan Hidup;
k. Bidang Kehutanan;
l. Bidang Sarana Perdagangan;
m. Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan;
n. Bidang Listrik Pedesaan;
o. Bidang Perumahan dan Permukiman;
p. Bidang Keselamatan Transportasi Darat; dan
q. Bidang Transportasi Perdesaan;
Koreksi Anda
