Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Alokasi DPID untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota digunakan untuk belanja modal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
