Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
DPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Koreksi Anda
