Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Daerah wajib menggunakan DPID sesuai dengan bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Daerah penerima DPID tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang.
Koreksi Anda
