Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak yang masa berlakunya berakhir pada Tahun Anggaran 2011 dapat dilakukan addendum melalui perpanjangan masa Kontrak dengan jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Addendum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012 namun belum dilaksanakan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id